Sudah Shalat, Puasa Tapi Masih Pegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

David law firm mesothelioma Escape from the firm mesothelioma walkthrough Escape from the law firm mesothelioma Escape from the law firm mesothelioma youtube Get mesothelioma law firm online today Corporate law firm mesothelioma freshwater ( Goldwater) Lanier law firm mesothelioma Mesothelioma law firm articles Mesothelioma law firm blog Mesothelioma law firm California ( California) Chicago law firm mesothelioma Mesothelioma law firm directory Mesothelioma law firm escape Mesothelioma law firm escape walkthrough Mesothelioma law firm Los Angeles Mesothelioma law firms movies Mesothelioma law firm new york News mesothelioma law firm Mesothelioma law firm NYC (NYC law firm mesothelioma) Mesothelioma law firm plus Reviews firms mesothelioma Mesothelioma law firm San Francisco, ca Mesothelioma law firm the UK Mesothelioma law firm Guide Mesothelioma law firm obtain reasonable compensation Mesothelioma law firms fled Mesothelioma law firm Houston Mesothelioma law firm specializing Mesothelioma law firm and services online Pulaski law firm mesothelioma The solvent to escape from law firm mesothelioma Solvent release from law firm mesothelioma What is mesothelioma law firm
Bagaimana jika sudah shalat, puasa tapi tiap hari bermain daging babi? Apa berpengaruh dalam shalat dan puasanya? Jawabannya sangat berpengaruh untuk shalat jika dalam membersihkan diri setelah pegang daging babi tidak sesuai dengan tuntutan Islam dan adapun untuk puasa tidak akan membatalkannya selama syarat dan rukun puasa terpenuhi. Berikut penjelasannya.

Daging babi itu haram dimakan buat umat Islam. Dan bukan sekedar haram dimakan, daging babi juga benda najis level tinggi (mughalladzah).

Allah SWT telah menegaskan hal ini pada banyak ayat Al-Quran, salah satunya adalah ayat berikut ini: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173) Dari sisi kenajisan, para ulama meletakkan najis babi ini setara dengan najis air liur anjing.



Keduanya dianggap sama-sama najis berat. Kita katakan najis berat, karena cara mensucikan secara ritualnya memang terbilang berat. Yaitu dengan cara mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Cara pensucian ini kami katakan berbentuk ritual, bukan semata-mata masalah kebersihan atau kesehatan pisik. Meski najis babi itu anda cuci dengan alkohol dan beragam jenis sabun anti septic, secara nilai di sisi Allah najisnya belum hilang.

Baca Juga: Ini 7 Bahaya Jika Seorang Muslim Makan Makanan Haram Termasuk Babi, Begini Cara Selamat Dari Keharaman di Negeri Non-muslim


Karena ritualnya tidak terpenuhi. Sebenarnya ritual pembersihan najis mughalladzah ini secara dalil milik air liur anjing yang masuk ke dalam suatu wadah air. Rasulllah SAW perintahkan untuk mencuci wadahair yang sempat diminum anjing sedemikian rupa. Lalu oleh para ulama, ditarik kesimpulannya bahwa demikianlah cara mensucikan najis berat, tidak terbatas hanya pada air liur anjing saja. Maka najis babi, karena termasuk najis berat, cara mensucikannya sama.

Dalil tentang keharusan mencuci najis berat dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah adalah hadits berikut ini: Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah air milik kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya pakai air tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim) Kalau kita lihat dari sudut pandang keberlakuan suatu hukum, maka seorang muslim seperti para TKI yang bekerja di negeri kafir yang umumnya penduduknya makan babi, tidak berdosa bila bekerja pada bidang yang ada kaitannya dengan babi. Yang penting anda sendiri tidak memakannya.

Sumber

0 Response to "Sudah Shalat, Puasa Tapi Masih Pegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya"

Post a Comment

close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==