David law firm mesothelioma Escape from the firm mesothelioma walkthrough Escape from the law firm mesothelioma Escape from the law firm mesothelioma youtube Get mesothelioma law firm online today Corporate law firm mesothelioma freshwater ( Goldwater) Lanier law firm mesothelioma Mesothelioma law firm articles Mesothelioma law firm blog Mesothelioma law firm California ( California) Chicago law firm mesothelioma Mesothelioma law firm directory Mesothelioma law firm escape Mesothelioma law firm escape walkthrough Mesothelioma law firm Los Angeles Mesothelioma law firms movies Mesothelioma law firm new york News mesothelioma law firm Mesothelioma law firm NYC (NYC law firm mesothelioma) Mesothelioma law firm plus Reviews firms mesothelioma Mesothelioma law firm San Francisco, ca Mesothelioma law firm the UK Mesothelioma law firm Guide Mesothelioma law firm obtain reasonable compensation Mesothelioma law firms fled Mesothelioma law firm Houston Mesothelioma law firm specializing Mesothelioma law firm and services online Pulaski law firm mesothelioma The solvent to escape from law firm mesothelioma Solvent release from law firm mesothelioma What is mesothelioma law firm
Pemuda yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dengan cara-cara keji, dipastikan tidak akan lolos dari hukum.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, pemuda bernama Roy alias S itu tetap akan merasakan dinginnya penjara, meski dia masih berusia 16 tahun.
"Kalau dilihat umurnya, masih di bawah umur. Kelakuannya sudah bukan di bawah umur," kata Setyo di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis, 24 Mei 2018.
Setyo menuturkan, Roy alias S akan dijerat dengan Undang-undang Peradilan Anak. “Bisa, bisa (kena pidana). Tapi peradilannya, peradilan anak. Jadi jangan macam-macam, tetap kami kejar (usut)," ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan Roy alias S bakal meringkuk di penjara selama lebih dari setahun. Sebab, berkaca dari kasus serupa yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.
Saat itu, pelakunya berinisial MFB, diringkus karena menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Dalam perjalanan proses hukum, akhirnya MFB divonis hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Dulu ada umur 17 tahun kami tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak," kata Setyo.
Diketahui, Roy alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi, ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.
Dalam rekaman itu, Roy mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.
"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan Roy.
Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, Roy mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja. Bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi.
Sumber
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, pemuda bernama Roy alias S itu tetap akan merasakan dinginnya penjara, meski dia masih berusia 16 tahun.
"Kalau dilihat umurnya, masih di bawah umur. Kelakuannya sudah bukan di bawah umur," kata Setyo di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis, 24 Mei 2018.
Setyo menuturkan, Roy alias S akan dijerat dengan Undang-undang Peradilan Anak. “Bisa, bisa (kena pidana). Tapi peradilannya, peradilan anak. Jadi jangan macam-macam, tetap kami kejar (usut)," ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan Roy alias S bakal meringkuk di penjara selama lebih dari setahun. Sebab, berkaca dari kasus serupa yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.
Saat itu, pelakunya berinisial MFB, diringkus karena menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Dalam perjalanan proses hukum, akhirnya MFB divonis hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Dulu ada umur 17 tahun kami tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak," kata Setyo.
Diketahui, Roy alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi, ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.
Dalam rekaman itu, Roy mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.
"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan Roy.
Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, Roy mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja. Bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi.
Sumber


0 Response to "Begini Nasib Roy, Remaja yang Ancam Bunuh Presiden Jokowi Secara Keji"
Post a Comment